CEK FAKTA: Mulai Besok Pemda dan Polri Dikabarkan Akan Lakukan Razia STNK, Simak Penjelasan Berikut

- 18 Januari 2022, 20:55 WIB
Ilustrasi, CEK FAKTA: Mulai Besok Pemda dan Polri Dikabarkan Akan Lakukan Razia STNK, Simak Penjelasan Berikut
Ilustrasi, CEK FAKTA: Mulai Besok Pemda dan Polri Dikabarkan Akan Lakukan Razia STNK, Simak Penjelasan Berikut /kabar-priangan.com/Erwin RW/

 

KLIK BANGGAI - Beredar kabar bahwa Pemda dan Polri akan melakukan razia STNK kendaraan.

Tidak hanya razia STNK, Pemda dan Polri juga dikabarkan akan memberi sanksi bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak hingga tiga tahun, berupa penahanan kendaraan.

Informasi tersebut beredar di pesan berantai WhatsApp belum lama ini.

Selain itu terdapat pula jadwal jam razia dari pagi hingga malam yang diklaim berasal dari Bhayangkara Polri.

Baca Juga: PERINGATAN BMKG 19 Januari 2022: Daerah di Jawa Timur Ini Bakal Alami Cuaca Ekstrem

Berikut pesan berantai yang beredar itu:

“Razia STNK Dimulai Besok, Nih Jadwalnya:

Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar rajia pajak STNK mobil & motor.

Bagi kendaraan yang telat bayar pajak.

Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak yang masih menggunakan pelat lama.

Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.

Dan bayar derek serta bayar parkir SEHARI Rp 400 ribu.

Berikut jadwal jam dan tempat razianya. Info dari grup WA kiriman dari Bhayangkara polri.

1. pagi jam 10:00-12:00

2. siang dari jam 15:00-17:00

3. malam dari jam 22:00-24:00 dilanjutkan kembali dari Jam 03:00-05:00 wib.

Razia zebra gabungan dengan polres se-indonesia.

Lengkapi surat2 kendaraan anda. Mhn ditertibkan atribut2 TNI/Polri yg terpasang di kendaraan anda”

Baca Juga: Untuk Wanita! Jika Alami Hal Ini Mungkin Kamu Telah Disetubuhi Makhluk Halus, Salah Satunya Bermimpi

Namun, benarkah pemerintah daerah dan Kepolisian RI menggelar razia STNK seperti disebutkan dalam pesan berantai itu?

Penjelasan:

Dikutip dari ANTARA, pesan yang menarasikan jadwal Razia gabungan tersebut adalah berita bohong atau hoaks.

Baca Juga: Kode Redeem ML Rilis Rabu 19 Januari 2022: Buruan Klaim Hadiah Gratisnya Sebelum Terlambat

Pesan berantai serupa yang mencatut institusi Kepolisan RI itu merupakan pesan hoaks berulang dan pernah muncul pada tahun-tahun sebelumnya.

ANTARA telah mengklarifikasi hoaks razia STNK itu pada 2018 dan 2019.

Baca Juga: Tanggapi Isu Tsunami dan Gempa Besar yang Akan Landa Jawab Barat, Begini Kata BMKG Bandung

Kepolisian RI juga tidak pernah mengumumkan kegiatan operasi lalu-lintas yang mengkhususkan pada pajak kendaraan bermotor karena pajak kendaraan merupakan kewenangan dinas pendapatan daerah.

Klaim: Pemda dan Polri menggelar razia STNK

Rating: Disinformasi ***

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah