Viral, Video Indra Kenz Dipulangkan dan Asetnya Dikembalikan Beredar, Ini Kata Bareskrim Polri

10 Juni 2022, 07:20 WIB
Viral, Video Indra Kenz Dipulangkan dan Asetnya Dikembalikan Beredar, Ini Kata Bareskrim Polri /Instagram @indrakenz

KLIK BANGGAI - Beredar video tersangka kasus investasi bodong trading Binary Option Binomo yakni Indra Kenz keluar dan dipulangkan.

Tidak hanya itu, pada video yang sempat viral itu, aset Indra Kenz pun dikembalikan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Namun, video viral tersebut langsung dibantah oleh Bareskrim Polri dan menyatakan video tersebut hoaks.

Pasalnya, Informasi mengenai Indra Kenz dipulangkan dan asetnya dikembalikan sepenuhnya hoax.

Baca Juga: Dimana Jenazah Eril Akan Dimakamkan? Ini Kata Pemprov Jabar

"Kami pastikan (berita) itu hoax," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu 8 Juni 2022, dikutip dari PMJ News.

Dikatakan Gatot, Indra Kenz masih menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri terkait kasus yang menjeratnya. 

Baca Juga: Berhasil Ditemukan, Kini Keluarga Ridwan Kamil Belum Pastikan Kapan Jenazah Eril Dipulangkan

Adapun berkas perkara Indra Kenz telah diserahkan ke Kejaksaan usai dilengkapi sesuai dengan petunjuk JPU pada Senin 6 Juni 2022 lalu.

"Saudara IK masih ditahan di rutan Bareskrim," bebernya.

Sebagai informasi, Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Indra mengetahui perusahaan judi online tersebut dari iklan Fakarich. 

Baca Juga: KBRI Akan Pastikan Hak-hak Eril Sebagai Muslim Terpenuhi, Sesuai Syariat Islam

Sosok Fakarich juga yang akhirnya merekrut Indra Kenz menjadi affiliator dan mengajarkan hal-hal terkait trading Binomo.

Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Baca Juga: Geger! Kepolisian Bern Ungkap Kronologi Penemuan Jasad Eril, Begini Kondisi Putra Ridwan Kamil Usai Ditemukan

Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***

 

Editor: Marhum

Tags

Terkini

Terpopuler