KLIK BANGGAI - Lagi-lagi, beredar informasi bahwa Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Menag Yaqut dikabarkan melarang shalat tarawih dan tadarus menggunakan pengeras suara.
Informasi yang mengabarkan Menag Yaqut larang shalat tarawih dan tadarus menggunakan pengeras suara itu beredar melalui salah satu video di TikTok belum lama ini pada akun @pagaruyung_kingdom.
Dalam video tersebut menampilkan gambar tangkap layar dengan narasi yang bertuliskan: "Menag Yaqut Resmi Larang Salat Tarawih dan Tadarus Pakai Pengeras Suara".
Baca Juga: Ingat! 5 Orang Ini Wajib Laksanakan Puasa di Bulan Ramadhan
Baca Juga: Berikut 10 Amalan Sunnah di Bulan Ramadhan, Simak Disini
Dalam video tersebut pun banyak menampilkan potongan tangkap layar judul berita yang ditampilkan bergantian.
Benarkah Menag Yaqut melarang shalat tarawih dan tadarus menggunakan pengeras suara?
Menurut penulusuran Klik Banggai, bahwa informasi tersebut salah dan keliru.
Pasalnya, pada aturan yang tertuang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dijelaskan bahwa:
Baca Juga: VAKSIN SERENTAK! KAPOLRI: Minimal Hari Ini Diangka Satu Juta Seratus
Pelaksanaan Shalat Tarawih dan Tadarus tidak dilarang menggunakan pengeras suara, namun dalam aturan itu disebutkan menggunakan pengeras suara dalam.
Berikut bunyi aturannya:
Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
Baca Juga: Dampak Invasi ke Ukraina, Jepang Setujui Larangan Ekspor Mobil Mewah ke Rusia
1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;
Sehingga, informasi yang menyebutkan Menag Yaqut melarang shalat tarawih dan tadarus menggunakan pengeras suara adalah hoaks.***