Tak Hanya Ferdy Sambo, 8 Jenderal Ini Juga Terganjal Raih Kursi Kapolri, Siapa Mereka? Berikut Daftarnya

- 1 September 2022, 12:54 WIB
Bukan Hanya Ferdy Sambo, Ini Fakta Jenderal Polisi Pernah Tersandung Kasus Pidana dan Korupsi
Bukan Hanya Ferdy Sambo, Ini Fakta Jenderal Polisi Pernah Tersandung Kasus Pidana dan Korupsi /foto Humas Polri/edit Teras Gorontalo/

Prasetijo Utomo terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi serta pemalsuan surat dalam kasus Djoko Tjandra tersebut. Ia menerima 100 ribu Dollar AS, sebagai suap penghapusan red notice Tjandra.

Prasetijo Utomo dijatuhi hukuman 3,5 tahun dan denda 100 juta rupiah sesuai keputusan PN Jakarta Pusat tahun 2021. Pada 12 April 2022, Majelis Hakim MA mengurangi masa tahanan Prasetijo Utomo menjadi 2,5 tahun untuk kasus surat palsu. Sedangkan untuk kasus korupsi, ia tetap menjalani hukuman seperti keputusan awal.

Baca Juga: Setelah Polri, Giliran TNI Diultimatum Jokowi Soal Kasus Mutilasi Warga di Papua, Presiden: Usut Tuntas!

6. Komjen Susno Duadji

Susno Duadji sempat digadang sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun sayang karirnya di kepolisian redup saat muncul beberapa skandal yang melibatkan dirinya pada tahun 2011.

Susno Duadji dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam 2 kasus, yakni menerima suap dari salah satu perusahaan dan juga terlibat kasus korupsi senilai 4,2 miliar rupiah pada 2008.

Atas perbuatannya itu, Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara dengan denda sebesar 200 juta rupiah. Ia juga harus memberikan uang pengganti sebesar 4 miliar rupiah.

7. Irjen Pol Djoko Susilo

Djoko Susilo terlibat dalam terlibat dalam kasus korupsi di tahun 2011. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai 120 miliar rupiah.

Jendral bintang dua ini juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebanyak 2 periode tahun 2003 – 2010 dan tahun 2010 – 2012. Atas kasusnya tersebut, mantan Korps Lalulintas Polri itu dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, denda sebesar 1 miliar rupiah, membayar uang pengganti sebesar 32 miliar rupiah serta mencabut hak politiknya.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Teras Gorontalo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini