KLIK BANGGAI - Pemerintah telah mewajibkan masyarakat menggunakan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pengurusan SIM atau STNK.
Ketetapan itu sebagaimana penekanan Presiden Jokowi yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia, sehingga pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Nah, untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan SIM dan STNK termasuk kepersertaan BPJS Kesehatan, ada layanan baru yang telah dihadirkan.
Dimana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia sebagai tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan yang menjadi syarat mengurus SIM dan STNK.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pertamina Turunkan Harga 3 Jenis BBM, Ada Pertamax Turbo hingga......
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menuturkan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas untuk mempermudah masyarakat dalam menerima pelayanan publik.
“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” terang Firman di Satpas Prototype Polres Purwakarta, Rabu, 31 Agustus 2022 sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Adapun aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia, sehingga pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Firman pun mengajak kepada masyarakat untuk mendaftar BPJS Kesehatan. Selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, BPJS Kesehatan juga mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lain.
“Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK,” tandasnya.***
Artikel Rekomendasi