Kemenkes Berlakukan Aturan Tambahan Bagi Jemaah Haji, Wajib Tes Antigen Setiba di Indonesia

- 21 Juli 2022, 13:36 WIB
Jemaah haji Indonesia.
Jemaah haji Indonesia. /ANTARA FOTO/Umarul Faruq/

KLIK BANGGAI - Aturan tambahan diberlakukan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bagi seluruh jemaah haji.

Aturan tersebut mewajibkan tes antigen bagi para jemaah haji saat tiba di Indonesia.

Dengan demikian, maka aturan sebelumnya tidak berlaku lagi, di mana saat itu antigen hanya dilakukan secara acak saja kepada jemaah tertentu.

Baca Juga: Hasil Investigasi Hampir Rampung, Polri dan Komnas HAM Segera Umumkan Kronologi Kematian Brigadir J pada....

"Ketentuan pemeriksaan skrining antigen Covid-19 yang semula secara acak dilakukan terhadap 10 persen dari jumlah jemaah haji setiap kloter. Sekarang menjadi dilakukan terhadap seluruh jemaah haji yang kembali ke Indonesia," tutur Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, Kamis, 21 Juli 2022 mengutip dari PMJ News.

Masih dari keterangan Maxi, penerbitan ketentuan tambahan tersebut berdasarkan arahan Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Ketentuan sudah berjalan pelaksanaannya di setiap pintu masuk internasional (debarkasi) sesuai ketentuan dalam Surat Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.03.04/C/3454/2022 tertanggal 15 Juli 2022.

Baca Juga: 20 Mantan Pemburu Harimau di Bengkulu dan Sumatera Selatan 'Insaf', Siap Bantu Lestarikan Satwa Langka

Sementara itu, tambahan ini diterbitkan pada Rabu, 20 Juli 2022 Ketentuan tersebut telah disampaikan kepada Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan di seluruh Indonesia.***

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini