Habib Rizieq Bakal Menghirup Udara Bebas 2023, Tapi Wajib Lakukan Hal Ini Dulu Selama Setahun

- 20 Juli 2022, 13:59 WIB
Habib Rizieq Shihab Bebas
Habib Rizieq Shihab Bebas /Miju/Tangkapan Layar Twitter @syihabrizhieq

KLIK BANGGAI - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham akhirnya membebaskan Habib Rizieq Shihab secara bersyarat.

Dalam masa program pembebasan bersyarat, Habib Rizieq Shihab diwajibkan untuk melapor serta mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.

Setelah menjalani seluruh tahapan program pembebasan murni, Habib Rizieq Shihab dijadwalkan akan bebas murni pada 10 Juni 2023.

Artinya, sebelum bebas murni, pendiri Front Pembela Islam (FPI) ini masih harus melalui masa percobaan bebas bersyarat selama satu tahun.

Baca Juga: Bocoran 3 Film yang Segera Tayang di Bioskop, Siap Menghibur Penggemar, Ada 'Detective Conan', 'DAENG' dan....

"Kita tahu semua, bebas murninya itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan. Yang bersangkutan wajib mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, Rabu, 20 Juli 2022 seperti dikutip dari PMJ News.

Diketahui, pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Di sana dinyatakan, pembebasan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya.

Baca Juga: Isu Ma'ruf Amin Mundur Dari Wapres dan Digantikan Prabowo Kembali Mencuat, Cek Faktanya Disini

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah