Mau Melahirkan Ditanggung Pemerintah? Segera Penuhi Lima Syarat Ini

- 19 Juli 2022, 22:40 WIB
Ilustrasi, Mau Melahirkan Ditanggung Pemerintah? Segera Penuhi Lima Syarat Ini
Ilustrasi, Mau Melahirkan Ditanggung Pemerintah? Segera Penuhi Lima Syarat Ini /Pixabay

KLIK BANGGAI - Kabar gembira bagi ibu hamil, bahwa biaya melahirkan atau persalinan akan ditanggung oleh pemerintah.

Diketahui bahwa, pemerintah akan menanggung biaya melahirkan ibu hamil melalui program jaminan persalinan atau Jampersal.

Program biaya persalinan yang ditanggung pemerintah ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Kisah Sekolah Lucinta Luna, Diginiin Sama Teman Cowok dan Bikin Senang dan Ketagihan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan bahwa program Jampersal ini dilakukan dengan maksud mencegah kematian ibu dan bayi serta meningkatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Program Jampersal dilakukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir, untuk mencegah kematian ibu dan bayi,” ucap Jokowi dikutip dari Antara, Selasa, 19 Juli 2022.

Baca Juga: Soal Hasil Otopsi Jenazah Brigadir J, Polri Ungkap Hal Ini

Dalam aturan tersebut juga tercantum sumber pendanaan yang akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber-sumber pendapatan lain sesuai dengan perundang-undangan.

Aturan yang sudah berlaku sejak 12 Juni 2022 ini dilaksanakan oleh Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), dan Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Sosial (Mensos).

Baca Juga: Pembunuhan Wanita di Kamar Kos Duren Sawit, Polisi Amankan Pelaku dan Beberkan Motifnya

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x