Kabar Gembira! Biaya Melahirkan Ibu Hamil Kini Ditanggung Negara

- 18 Juli 2022, 20:50 WIB
Kabar Gembira! Biaya Melahirkan Ibu Hamil Kini Ditanggung Negara
Kabar Gembira! Biaya Melahirkan Ibu Hamil Kini Ditanggung Negara /Pexels/Pixabay.com/

KLIK BANGGAI - Kabar gembira, saat ini biaya persalinan atau melahirkan ibu hamil ditanggung oleh negara.

Aturan biaya melahirkan ditanggung oleh negara itu dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Aturan biaya ibu melahirkan itu tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022.

Hal itu tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Baca Juga: Ini Lima Khasiat Akar Alang-alang, Bisa Jadi Obat Berbagai Penyakit

Peraturan terkait biaya persalinan ibu hamil itu mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022 lalu.

Peraturan itu diterbitkan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Baca Juga: Kecelakaan Maut! Pengendara Asal Moilong Tewas Terlindas Truk

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Presiden Jokowi dikutip dari Setkab.go.id .

Di dalam Inpres juga dijelaskan mengenai ketentuan pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini