Catat! Mulai Hari Ini Naik Pesawat Wajib Vaksin Booster untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

- 17 Juli 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi - Suntikan vaksin Covid-19 untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN.
Ilustrasi - Suntikan vaksin Covid-19 untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN. /Unsplash/Tubagus Andri Maulana

KLIK BANGGAI - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDM) yang menggunakan transportasi udara atau pesawat.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 70 Tahun 2022 itu efektifnya mulai diberlakukan pada hari ini, Minggu, 17 Juli 2022.

Dimana setiap pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDM yang menggunakan transportasi udara wajib telah menerima vaksin booster atau suntikan ketiga.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Nur Isnin Istiartono menyampaikan, berdasarkan isi SE disebutkan bahwa pelaku pejalanan yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test Antigen.

Berbeda dengan pelaku perjalanan yang hanya menerima vaksin dosis kedua, mereka wajib menunjukkan hasil negatif rapid Antigen yang sampelnya diambil selama kurun waktu 1x24 jam.

Baca Juga: WOW Video Baru Licinta Luna Dipenuhi Perban dan Berjoget

"Atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster pada saat keberangkatan," ungkap Isnin dikutip dari PMJ News.

Sedangkan pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil selama kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah