Ada Apa? Mulai Hari Ini Indonesia Hentikan Sementara Kirim Pekerja ke Malaysia, Ternyata Ini Penyebabnya

- 13 Juli 2022, 19:19 WIB
Ilustrasi Pekerjaan.
Ilustrasi Pekerjaan. / / karir.reska.id

Baca Juga: Bagaimana Pandangan Islam Tentang Transgender? Naudzubillah, Ternyata Inilah yang Akan Terjadi Kata Buya Yahya

Secara khusus Ida menegaskan bahwa lewat nota kesepahaman itu disepakati bahwa penempatan PMI sektor domestik di Malaysia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System (OCS) sebagai satu-satunya kanal legal untuk perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik di Malaysia.

Sistem tersebut akan mengintegrasikan sistem daring milik Indonesia dan Malaysia dan tidak akan ada lagi penempatan yang dilakukan secara langsung, tapi harus melalui agensi perekrutan Indonesia dan Malaysia yang terdaftar di sistem tersebut.

PMI juga hanya akan bekerja di satu rumah dengan jumlah keluarga maksimal enam orang. Deskripsi pekerjaan dilakukan per jabatan sehingga pekerja Indonesia tidak akan melakukan pekerjaan ganda.

PMI juga masuk dalam skema asuransi ketenagakerjaan Malaysia untuk pekerja asing dan asuransi kesehatan yang biaya premi akan ditanggung oleh pemberi kerja.

Baca Juga: Info Sehat: Kenali Gangguan Serius Paru-paru Melalui 4 Tanda Ini di Kaki, Salah Satunya Bengkak Sebelah

Perwakilan Indonesia di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI, yaitu 1.500 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp5,1 juta, dan pendapatan minimum calon pemberi kerja sebesar RM7.000 atau sekitar Rp23 juta.

Di antara poin-poin lain yang digariskan dalam nota kesepahaman tersebut adalah hak cuti tahunan, hak untuk berkomunikasi, dan larangan menahan paspor pembantu.***

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini