Legalisasi Ganja Untuk Medis, Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Buka Suara!

- 8 Juli 2022, 09:31 WIB
Ilustrasi, Legalisasi Ganja Untuk Medis, Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Buka Suara!
Ilustrasi, Legalisasi Ganja Untuk Medis, Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Buka Suara! /Akhmad Usmar/Pixabay

KLIK BANGGAI - Pembahasan legalisasi ganja untuk kepentingan medis masih menjadi perbincangan hangat ditengah publik.

Kini, terkait legalisasi ganja untuk medis, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Zullies Ikawati, APT buka suara.

Ia mengusulkan agar ganja tidak dilegalisasi meski untuk medis. Menurutnya, hasil olahan tanaman tersebut tetap masuk ke dalam narkotika golongan I.

Baca Juga: MUI Minta ACT Jangan Dimatikan

"Kalau saya, mudah-mudahan banyak sepakat dengan saya, bahwa say no untuk legalisasi ganja walaupun memiliki tujuan medis," ujar Zullies dalam webinar "Jalan Panjang Legalisasi Ganja Medis", Rabu, dikutip dari ANTARA.

"Tanaman ganja, semua tanam genus Cannabis, semua bagian tanamannya, dan hasil olahannya termasuk dalam narkotika golongan I," imbuhnya.

Baca Juga: Kecelakaan Kerja, Karyawan PT GNI Dikabarkan Tewas

Berdasarkan Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi yang sangat tinggi untuk menyebabkan ketergantungan.

Zullies juga menyoroti akan ada potensi penyalahgunaan ganja yang besar jika tanaman tersebut dilegalisasi. 

Baca Juga: Suami Istri Wajib Tahu, Jangan Lakukan Perkara Ini Usai Berhubungan, Haram dan Bisa Dosa Besar

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah