Aplikasi PeduliLindungi Akan Jadi Syarat Membeli Minyak Goreng Curah, Luhut: Masyarakat Harus Gunakan

- 24 Juni 2022, 12:19 WIB
Aplikasi PeduliLindungi Akan Jadi Syarat Membeli Minyak Goreng Curah, Luhut: Masyarakat Harus Gunakan
Aplikasi PeduliLindungi Akan Jadi Syarat Membeli Minyak Goreng Curah, Luhut: Masyarakat Harus Gunakan /Setkab

KLIK BANGGAI - Aplikasi PeduliLindungi kedepan tidak hanya digunakan untuk keperluan Covid-19, tapi justru juga membeli minyak goreng curah.

Mulai Senin 27 Juni 2022 nanti, pemerintah akan melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang akan menjadi syarat membeli minyak goreng curah.

Mengenai aplikasi PeduliLindungi jadi syarat membeli minyak goreng curah ini disampaikan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat 24 Juni 2022.

Baca Juga: Waduh, LaNyalla Sebut Siapapun Calon Presiden 2024, Janji-janji Politik Tidak Akan Terwujud, Kenapa?

Hal ini, merupakan koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) itu dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai," ujar Luhut dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: LaNyalla: Arah Perjalanan Bangsa Indonesia Hanya Ditentukan Oleh Partai Politik

"Masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),"lanjutnya.

Luhut mengatakan pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x