INGAT! Kedepan, Menghina Pemerintah Akan Dihukum Penjara 3 Tahun, Di Media Sosial Makin Parah

- 16 Juni 2022, 18:34 WIB
Ilustrasi, INGAT! Kedepan Jika Menghina Pemerintah Akan Dihukum Penjara 3 Tahun, Di Media Sosial Makin Parah
Ilustrasi, INGAT! Kedepan Jika Menghina Pemerintah Akan Dihukum Penjara 3 Tahun, Di Media Sosial Makin Parah /Pixabay/mohamed_hassan/

KLIK BANGGAI - Masyarakat Indonesia sepertinya harus hati-hati dalam melakukan kritik yang berbau menghina pemerintah.

Pasalnya, kedepan bagi setiap orang yang menghina pemerintah akan mendapatkan hukuman yang serius.

Hukuman menghina pemerintah itu berlaku baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Baca Juga: Info Sehat: Suka Konsumsi Terong Ungu? Ternyata Ini Loh 4 Manfaatnya Bagi Kesehatan

Dikutip dari Pikiran Rakyat dengan judul RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Media Sosial Hukuman Naik Jadi 4 Tahun, dijelaskan:

Hal itu terlihat dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.

Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Kabar Ada Dana Bantuan Rp27 Juta Dari BPJS, Benarkah?

Menurut informasi yang beredar, pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP (RKUHP) ini pada bulan depan atau Juli 2022.

Salah satu pasal yang terdapat di dalam RKUHP ini pun disorot karena berisi mengenai ancaman bagi masyarakat yang menghina Pemerintah.

Berdasarkan salinan RKUHP yang didapatkan Pikiran-Rakyat.com dari situs Reformasi KUHP, Kamis, 16 Juni 2022, aturan itu tertuang di dalam Pasal 240 yang berbunyi:

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah