Plat Nomor Polisi Warna Putih Resmi Diberlakukan pada Pertengahan Juni 2022

- 31 Mei 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi, Plat Nomor Polisi Warna Putih Resmi Diberlakukan pada Pertengahan Juni 2022
Ilustrasi, Plat Nomor Polisi Warna Putih Resmi Diberlakukan pada Pertengahan Juni 2022 /Pixabay/Pexels

KLIK BANGGAI - Korlantas Polri resmi menerapkan plat nomor polisi kendaraan atau TNKB berwarna putih pada pertengahan Juni 2022 mendatang.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin menjelaskan material TNKB putih mulai didistribusikan ke jajaran Polda pada awal bulan Juni ini.

"Material TNKB sudah selesai saat ini. Masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni,” ujarnya kepada awak media, di Jakarta, Selasa 31 Mei 2022, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Maksimalkan Pencarian Eril, Walikota Bern Berikan Dukungan Optimal

“Dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni saya maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," sambungnya.

Menurutnya, pada awal pelaksanaan tidak semua kendaraan dapat memperoleh pelat baru itu. Untuk awal, yang diutamakan adalah kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.

Baca Juga: Unggahan Kekasih Eril Bikin Sedih, Nabila Ishma: 'Tolong Bertahan Ril

Sebagai informasi, perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan menjadi penyebab tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan pelat nomor baru.

Penerapan TNKB berwarna dasar putih ini juga bertujuan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini telah diberlakukan.

Baca Juga: Tegas! Polda Jawa Barat Perintahkan Tembak Ditempat Begal yang Ganggu Keamanan

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini