Polisi Sebut Kendaraan Yang Gunakan Plat Nomor Polisi Warna Putih Melanggar Aturan

- 31 Mei 2022, 16:52 WIB
Ilustrasi, Polisi Sebut Kendaraan Yang Gunakan Plat Nomor Polisi Warna Putih Melanggar Aturan
Ilustrasi, Polisi Sebut Kendaraan Yang Gunakan Plat Nomor Polisi Warna Putih Melanggar Aturan / Korlantas.polri.go.id

KLIK BANGGAI - Pihak Kepolisan menyampaikan bahwa warga yang sudah menggunakan plat nomor polisi kendaraan berwarna putih merupakan suatu pelanggaran.

Diketahui, saat ini wilayah DKI Jakarta sejumlah kendaraan telah menggunakan plat nomor polisi kendaraan berwarna putih.

Hal itu membuat Polda Metro Jaya buka suara melalui Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: WOW, Ada Jutaan Vaksin Covid-19 Kadaluarsa, Menkes Budi: Akan Dimusnahkan

Ia menegaskan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri belum mengeluarkan pelat nomor kendaraan warna putih itu secara resmi.

"Belum, kita belum mengeluarkan," kata Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 31 Mei 2022, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Tegas! Polda Jawa Barat Perintahkan Tembak Ditempat Begal yang Ganggu Keamanan

Dikatakan Sambodo, masyarakat yang menggunakan pelat nomor kendaraan warna putih itu yang dikeluarkan secara resmi oleh Polri dianggap telah melakukan pelanggaran.

"Mereka melanggar, karena menggunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) yang bukan dikeluarkan oleh Polri," bebernya.

Baca Juga: Kabar Terbaru Eril, Walikota Bern Temui Ridwan Kamil

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah