Bolehkah Anggota TNI - Polri Aktif Sebagai Penjabat Kepala Daerah? Ini Kata BKN

- 27 Mei 2022, 03:16 WIB
Kepala BKN Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, menyebutkan anggota TNI dan Polri aktif bisa sebagai penjabat kepala daerah
Kepala BKN Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, menyebutkan anggota TNI dan Polri aktif bisa sebagai penjabat kepala daerah /Dok. BKN/

KLIK BANGGAI - Terkait persoalan anggota TNI dan Polri aktif sebagai penjabat (PJ) kepala daerah menjadi perbincangan hangat.

Namun, hal itu ditanggapi oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Menurutnya, penetapan perwira tinggi TNI aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah dibenarkan secara regulasi.

Baca Juga: Palu Diguncang Gempa Dangkal Magnitudo 3.0

"UU Pilkada menyebutkan kriteria Pj gubernur adalah JPT Madya dan Pj bupati/wali kota adalah JPT Pratama," kata Bima dalam keterangannya di Jakarta Kamis, dikutip dari ANTARA.

Jadi, menurut dia, siapa pun yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya atau pratama memiliki kesempatan sama untuk dipilih sebagai penjabat gubernur atau bupati/wali kota.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Segini Penghasilan Johannes Liong dari YouTube

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 20 mengatur anggota TNI dan Polri boleh menduduki jabatan ASN. 

Pengisian jabatan ASN oleh anggota TNI/Polri diatur dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Anggota Polri aktif juga dapat menjabat sebagai JPT Madya di instansi pemerintah sejauh bidang tugasnya berkesesuaian dengan bidang tugas di Polri dan mengikuti seleksi terbuka. Adapun untuk anggota TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan JPT Madya pada instansi di mana anggota TNI tersebut diperbolehkan,” katanya.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah