Jokowi Tegaskan Pelaku Perjalanan Vaksin Lengkap Tak Perlu Tes PCR dan Antigen

- 18 Mei 2022, 09:09 WIB
Jokowi Tegaskan Pelaku Perjalanan Vaksin Lengkap Tak Perlu Tes PCR dan Antigen
Jokowi Tegaskan Pelaku Perjalanan Vaksin Lengkap Tak Perlu Tes PCR dan Antigen /JG/Zita/Youtube/Sekretariat Presiden

KLIK BANGGAI - Selain kebijakan tidak wajib masker diluar ruangan, kini pemerintah juga menghapus kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri.

Artinya, bagi masyarakat yang telah di vaksin Covid-19 lengkap, kini tidak perlu lagi melakukan tes swab antigen maupun PCR.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melalui juru bicaranya Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dituangkan dalam aturan yang akan berlaku efektif mulai Rabu 18 Mei 2022 hari ini.

Baca Juga: Ini Alasan Ustadz Abdul Somad Dilarang Masuk ke Singapura

“Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok,” ujar Wiku dalam keterangan pers, Selasa 17 Mei 2022 secara virtual.

Wiku menegaskan, keputusan pelonggaran ini diambil pemerintah dengan menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga: Mantan Pejabat Prancis Beberkan Dampak Jika Finlandia dan Swedia Gabung ke NATO, Rusia Terancam?

“Walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat namun kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti (penerapan) protokol kesehatan. Karena, sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO,” ujarnya.

Satgas mengharapkan kebijakan pelonggaran ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Ekspansi NATO Disebut Menjadi Akar 'Krisis Ukraina'

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x