Ini SKB Empat Menteri Terbaru, Atur Tentang PTM 100 Persen

- 13 Mei 2022, 09:43 WIB
Ilustrasi, Ini SKB Empat Menteri Terbaru, Atur Tentang PTM 100 Persen
Ilustrasi, Ini SKB Empat Menteri Terbaru, Atur Tentang PTM 100 Persen /Mentari Dwi Gayati/ANTARA

KLIK BANGGAI - Pemerintah melalui empat Menteri yakni Mendikbud ristek, Menag, Menkes dan Mendagri Menerbitkan SKB Empat Menteri.

Surat Keputusan Bersama itu Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Pada penyesuaian keenam, penyelenggaraan Pembelajaran tatap Muka (PTM) dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ari Lasso Dikabarkan Dikuburkan di Klegen Kartoharjo? Simak Penjelasannya

"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Suharti di Jakarta, Rabu 11 Mei 2022, dikutip dari NU Online.

PPKM Level 1 dan Level 2

Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Singgung Perang Rusia - Ukraina: Berdampak Terhadap Ekonomi Global

Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.

PPKM level 3

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini