[HOAKS] Menag Yaqut Minta Dana Haji untuk IKN, Kemenag Ambil Langkah Hukum?

- 9 Mei 2022, 02:06 WIB
[HOAKS] Menag Yaqut Minta Dana Haji untuk IKN, Kemenag Ambil Langkah Hukum?
[HOAKS] Menag Yaqut Minta Dana Haji untuk IKN, Kemenag Ambil Langkah Hukum? /Kemenag/

KLIK BANGGAI - Belum lama ini publik dihebohkan dengan beredarnya kabar terkait dengan dana haji.

Betapa tidak, informasi yang beredar bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN Nusantara.

"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," tegas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Akhmad Fauzin di Jakarta, Minggu 8 Mei 2022, dikutip dari laman Kemenag.

Baca Juga: Simak, Ini Cara Minta Maaf Kepada Orang yang Sudah Meninggal Dunia Kata Buya Yahya

Menurutnya, Menag tidak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag.

"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," jelas Fauzin.

Baca Juga: Yamaha Jupiter Z Vs Mobil Trailer di Luwuk, Satu Korban Tewas di TKP

Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.

Yang mana mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x