Peserta JKN Harus Tau! Berikut Hal-hal Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

- 5 Mei 2022, 09:31 WIB
Peserta JKN Harus Tau! Berikut Hal-hal Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Peserta JKN Harus Tau! Berikut Hal-hal Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan /Antara/

KLIK BANGGAI - Pemerintah Indonesia menyarankan agar masyarakat di Tanah Air terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yakni BPJS Kesehatan.

Terdaftarnya sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan, masyarakat akan mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik.

Namun, tidak semua hal kesehatan dapat dijamin atau ditanggung oleh JKN BPJS Kesehatan.

Sebab, pada PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 20 18 TENTANG JAMINAN KESEHATAN pasal 52, dijelaskan beberapa hal yang merupakan manfaat yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ini Penyebab Manusia Bisa Melihat Makhluk Halus Kata Ustadz Abdul Somad

(1) Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi: 

pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat; 

Baca Juga: Ini Cara Memuaskan Suami Ketika Istri Sedang Haid Kata Buya Yahya, Bisa Pakai Mulut?

c. pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan 

d. pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta; 

e. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri; 

f. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; 

g. pelayanan untuk mengatasi infertilitas; 

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Sebutkan Bukti-bukti Dajjal Telah Lahir

h. pelayanan mei:-atakan gigi atau ortodonsi; 

i. gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol; 

J. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri; 

k. pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan; 

1. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen; 

m. alat dan obat kontrasepsi, kosmetik; 

Baca Juga: Heboh! Beredar Kabar Umur Dunia Tidak Sampai 1500 H, Hari Kiamat Sudah Dekat? Ini Kata UAS

n. perbekalan kesehatan rumah tangga; 

o. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; 

p. pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah; 

q. pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial; 

r. pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

Baca Juga: Prabowo Subianto Akan Maju Pilpres 2024 Bila Atas Izin Presiden Jokowi

s. pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

t. pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau 

u. pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. 

(2) Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Presiden Rusia Dikabarkan Akan Jalani Operasi Kanker, Sosok Ini Bakal Gantikan Putin

(3) Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1, dan kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p ditetapkan oleh Menteri. ***

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini