Menag Yaqut Tandatangani KMA Kuota Haji 2022, Simak Disini

- 27 April 2022, 17:28 WIB
Menag Yaqut Tandatangani KMA Kuota Haji 2022, Simak Disini
Menag Yaqut Tandatangani KMA Kuota Haji 2022, Simak Disini /Instagram @gusyaqut/

KLIK BANGGAI - Setelah menetapkan kuota haji, kini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M. 

Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 22 April 2022 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051.

Dari kuota haji 100.051 itu terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Baca Juga: Kabar Gembira! THR Untuk PNS, TNI dan Polri di Sulteng Telah Disalurkan, Cek Rekening Sekarang

“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M," ujar Menag.

"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag di Jakarta, Selasa 26 April 2022, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Baca Juga: Ingat! Masyarakat DKI Jakarta dan Sekitarnya Dilarang Melaksanakan Takbir Keliling

KMA ini, lanjut pria yang akrab disapa GusMen, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah. 

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Rusia Hentikan Pasokan Gas Alam ke Dua Negara Ini

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x