Segini Kuota Haji Indonesia 2022, Menag Yaqut: Berusia 65 Tahun

- 26 April 2022, 18:39 WIB
Segini Kuota Haji Indonesia 2022, Menag Yaqut: Berusia 65 Tahun
Segini Kuota Haji Indonesia 2022, Menag Yaqut: Berusia 65 Tahun /pixabay

KLIK BANGGAI - Kuota Haji Indonesia 2022 telah ditetapy oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.

Menag Yaqut Cholil Qoumas sudah menandatangani Keputusan Menag KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Dalam KMA itu, ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

"Selanjutnya KMA ini akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” terang Menag dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa 26 April 2022, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Sekjen PBB Desak Gencatan Senjata di Ukraina

Baca Juga: Uni Eropa Targetkan Akhiri Penggunaan Migas Rusia Hingga 2027 Mendatang

Menurut pria yang akrab dipanggil GusMen ini, KMA menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan. 

114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Sedangkan, untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

Baca Juga: Sebelum Hilang, Akun YouTube Ganjar Pranowo Dirubah Jadi Binance Live

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini