KLIK BANGGAI - Bagi anda yang telah menerima vaksin dosis pertama yakni vaksin Janssen (J&J) ternyata tidak perlu lagi melakukan vaksinasi dosis kedua.
Pasalnya, bagi penerima vaksin J&J ini dapat langsung melakukan vaksinasi dosis ketiga atau penguat (booster).
Hal ini diungkap oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis malam.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Presiden Telah Tandatagani Permen Pemberian THR dan Gaji ke-13
Ia mengemukakan penerima dosis tunggal vaksin jenis Janssen (J&J) boleh langsung menerima vaksinasi lanjutan booster atau dosis penguat.
"Jadi satu kali pemberian J&J sama dengan dua dosis pada vaksin lainnya sehingga bisa langsung mendapat booster," kata Siti Nadia Tarmizi, Dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Rusia Akan Ambil Langkah Keamanan dan Pertahanan Jika Finlandia-Swedia Gabung NATO
Ia mengatakan sesuai Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.02.06/II/1188/2022 tentang Penambahan Regimen Vaksin COVID-19 dosis lanjutan maka penerima vaksin J&J dapat memperoleh vaksin booster jenis Moderna.
Nadia yang juga menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI itu mengatakan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin J&J dosis pertama berarti sudah memperoleh vaksinasi lengkap.
Baca Juga: Bocoran 15 Daftar Kode Redeem ML Terbaru Jumat 15 April 2022: Tukarkan dengan Segudang Hadiah Gratis
Artikel Rekomendasi