Masih Punya Cicilan di Pinjol Ilegal? Tidak Perlu Melunasi, Begini Penjelasan OJK Sulteng

- 8 April 2022, 03:34 WIB
Ilustrasi - Pinjaman dana di perusahaan pinjaman online ilegal.
Ilustrasi - Pinjaman dana di perusahaan pinjaman online ilegal. / pikwizard/Money Invesment

KLIK BANGGAI - Punya cicilan di perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal? Apa yang harus dilakukan, apakah harus tetap melanjutkan pembayaran atau stop?

Mungkin ada masyarakat yang terlanjur melakukan transaksi pinjaman dana ke pinjol ilegal dan sementara dalam proses pembayaran cicilan.

Terkait itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menganjurkan masyarakat agar tidak terlalu merasa tertekan.

Baca Juga: Sri Mulyadi Dukung Menhan Prabowo Subianto, Netizen: Kayaknya Ibu Bakal Masuk Kabinet Lagi

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar bahkan mengatakan jika masyarakat tidak perlu membayar cicilan di pinjol ilegal.

Sebab menurutnya, pinjol ilegal tidak terdaftar dan tidak mengantongi izin OJK dalam menjalankan layanan pinjaman.

Oleh karena itu segala aktivitas yang dilakukan pinjol ilegal melanggar hukum, maka tidak perlu membayar pinjaman di pinjol ilegal.

"Dari sudut pandang hukum pidana juga terjadi dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pinjol ilegal. Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban Pinjol ilegal, tidak perlu membayar," katanya di Kota Palu, Kamis, 7 April 2022.

Jika mendapatkan ancaman dan teror kekerasan dari pihak pinjol ilegal, kata dia, masyarakat segera melapor ke kantor polisi terdekat. Aparat kepolisian akan memberikan perlindungan bagi para pelapor.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini