Aturan Baru Jalan Tol Berlaku 1 April 2022: Jangan Lewati Batas Kecepatan Jika Tak Ingin Kena Tilang

- 28 Maret 2022, 13:35 WIB
Ilustrasi - Pengguna jalan tol, akan ada aturan baru pada 1 April 2022 mendatang.
Ilustrasi - Pengguna jalan tol, akan ada aturan baru pada 1 April 2022 mendatang. /Google Maps

KLIK BANGGAI - Aturan baru bagi pengendara pengguna jalan tol akan diberlakukan mulai 1 April 2022 mendatang.

Dalam aturan baru ini Korps Lalu Lintas Polri akan menerapkan tilang berbasis CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

ETLE ditujukan kepada pengemudi kendaraan roda empat yang melebihi batas kecepatan maksimum atau over speed di jalan tol.

Aturan mengenai batas kecepatan di jalan tol sebelumnya telah tertulis dalam peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4.

Baca Juga: 36 Tahun Gagal, Kanada Akhirnya Melaju ke Piala Dunia

Kemudian, diperkuat dengan adanya penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, salah satunya terkait batas kecepatan di jalan tol hanya 60-100 km/jam.

Dalam aturan tersebut, kendaraan yang melaju di tol dalam kota memiliki batas kecepatan minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 80 km/jam.

Sedangkan, untuk kendaraan yang melintas di tol luar kota batas kecepatannya minimal 60 km/jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Jika pengemudi kendaraan roda empat melebihi batas kecepatan tersebut, maka polisi berhak melakukan penilangan.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah