KLIK BANGGAI - Pada Ramadhan 1443 H atau 2022 ini, pemerintah mengizinkan umat Islam untuk menggelar shalat tarawih dan mudik lebaran.
Namun untuk mudik lebaran Idul Fitri kali ini, pemerintah berencana mensyaratkan untuk masyarakat yang telah vaksin lengkap dan booster.
Tidak hanya itu saja, pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan kebijakan pemberlakuan syarat tes usap antigen Covid-19.
Baca Juga: Berstatus Mahasiwi, Polda Metro Tidak Menahan Dea OnlyFans
Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dikutip melalui ANTARA.
Kapolri kepada wartawan di Surabaya, Sabtu, mengatakan bahwa hal itu untuk memastikan seluruh kegiatan masyarakat kembali normal selama Ramadhan.
"Kegiatan ibadah selama bulan suci Ramadhan diberlakukan kembali normal. Termasuk nanti masyarakat diperbolehkan mudik," katanya.
Baca Juga: Berstatus Mahasiwi, Polda Metro Tidak Menahan Dea OnlyFans
Menurutnya, kelonggaran aktivitas masyarakat yang kembali normal akan membangkitkan pertumbuhan ekonomi.
"Tapi di sisi lain kita harus terus menjaga protokol kesehatan COVID-19. Kondisi kesehatan masyarakat harus tetap terjaga," tuturnya.
Artikel Rekomendasi