KESEPAKATAN DPD-KEMENDAGRI: Pemilu 2024 Dilaksanakan Tepat Waktu

- 23 Maret 2022, 01:12 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) menandatangani berkas usai mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) menandatangani berkas usai mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022). /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc/

KLIK BANGGAI – Keresahan masyarakat terkait wacana penundaan Pemilu 2014 akhirnya terjawab.

Hal tersebut dibuktikan hasil kesepakatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Yang mana antara DPD dan Kemendagri menyepakati tidak ada penundaan, Pemilu 2024 tetap dilaksanakan tepat waktu.

"Pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak dilaksanakan tepat waktu," kata Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi usai rapat kerja bersama Mendagri di Kompleks Parlemen, dikutip dari ANTARA, Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022.

Baca Juga: Moeldoko Sebut Pasar Global Pemicu Kenaikan Harga Sejumlah Komoditas

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Sebut Kemungkinan Vaksinasi Booster COVID-19 Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022.

Dia mengatakan Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada pada 27 November 2024. Dia menegaskan agar tidak ada lagi diskusi terkait penundaan Pemilu 2024.

Dalam kesempatan yang sama, ia meminta Mendagri dalam mengangkat pejabat kepala daerah lebih mengoptimalkan ASN sesuai peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan politik lokal dan kebutuhan daerah.

Dia mengatakan terdapat 272 daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota yang akan diisi pejabat kepala daerah sebelum Pemilu 2024. Pejabat kepala daerah itu akan bertindak sebagai kepala pemerintahan.

Halaman:

Editor: Karman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x