Dinilai Meresahkan dan Timbulkan Kegaduhan, Polri Dalami Video Oknum Pria Minta Hapus 300 Ayat Al-Qur'an

- 16 Maret 2022, 21:12 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi /PMJ

KLIK BANGGAI – Terkait video viral oknum pria yang meminta Menteri Agama menghapus 300 Ayat Al-Qur’an, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal melakukan pendalaman.

Yang mana diketahui, dalam video viral seorang oknum pria mengaku sebagai pendeta, Saifuddin Ibrahim, diduga mengeluarkan peryataan meresahkan dan menimbulkan kegaduhan.

“Polri khususnya Direktorat Siber Bareskrim Polri akan mendalam isi konten video tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 16 Maret 2022.

Baca Juga: Kapolri Berdialog Langsung dengan Warga di Pasar, Pastikan Stok Minyak Goreng Aman

Baca Juga: Komitmen Kapolri Jamin Ketersediaan Stok Minyak Goreng di Pasar dan Tak Ada Antrean Warga

Terkait video tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Al-Quran karena menimbulkan kegaduhan.

Menurut Mahfud, pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim dalam tayangan video itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.

“Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud kepada media sebagaimana disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu, 16 Maret 2022.

Baca Juga: HARAPAN PRESIDEN JOKO WIDODO: Event MotoGP Mandalika Picu Pembalap Indonesia Berprestasi

Halaman:

Editor: Karman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah