KLIK BANGGAI - Belum lama ini Kerajaan Arab Saudi resmi mencabut aturan pembatasan Covid-19 atau protokol kesehatan.
Aturan yang cabut oleh Kerajaan Arab Saudi yakni, jaga jarak, karantina (bagi pendatang) dan memakai masker diluar ruangan.
Sejak diberlakukannya atauran tersebut oleh Arab Saudi, kondisi masjid Nabawi di Kota Madinah dan Masjidil Haram di Mekkah dibanjiri penduduk dunia.
Baca Juga: Ajak Investor Kembangkan BUMDes, Kemendes PDTT Gandeng Kementerian Investasi
Diketahui, sejak Pandemi Covid-19 melanda dunia, Dua Kota di Arab Saudi yakni Madinah dan Mekkah sunyi pengunjung. Sebab, pemerintah Arab Saudi terpaksa harus menutup penerimaan jamaah haji dan umroh untuk sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Namun, seiring waktu berjalan akhirnya Ibadah umroh kembali dibuka oleh Arab Saudi pada awal tahun 2022 meski masih dalam Pandemi Covid-19.
Terlebih, pada awal Maret 2022 kerjaan Arab Saudi resmi memberlakukan atau mencabut aturan prokes Covid-19.
Yang mana saat ini di Negara Arab Saudi membebaskan warga dan pendatang beraktivitas seperti sebelum Pandemi Covid-19 (normal). Tanpa jaga jarak, tanpa masker dan tanpa karantina bagi pendatang.
Baca Juga: Bulog Siap Serap Minimal 1,2 Juta Ton Gabah Petani
Artikel Rekomendasi