Satgas Penanganan COVID-19 Terbitkan Aturan Baru, Baca Ketentuannya Disini!

- 8 Maret 2022, 18:02 WIB
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan  Covid-19, mengeluarkan aturan baru, yakni Surat Edaran SE Nomor 11 Tahun 2022
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, mengeluarkan aturan baru, yakni Surat Edaran SE Nomor 11 Tahun 2022 /Hasil Screenshot/Satgas Penanganan Covid-19/

KLIK BANGGAI - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan baru, yakni Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto, pada Selasa, 8 Maret 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian. Dan akan dievaluasi lebih lanjut, sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.

Salah satu dasar hukum aturan ini adalah keputusan Rapat Terbatas (Ratas) Senin, 7 Maret 2022.

Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia,” ditegaskan dalam SE.

Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:

Poin Satu, Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Poin Dua, Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

Halaman:

Editor: Karman

Sumber: Satgas Penanganan Covid-19


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah