PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang Mulai Hari Ini, Berikut Status Terbaru Kabupaten-Kota

- 8 Maret 2022, 13:31 WIB
Ilustrasi - Seorang petugas saat menyemprot cairan disinfektan pada daerah berstatus PPKM.
Ilustrasi - Seorang petugas saat menyemprot cairan disinfektan pada daerah berstatus PPKM. /Mampu/Pixabay

KLIK BANGGAI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat masih diberlakukan di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali.

Pemerintah bahkan kembali memperpanjang status PPKM terhadap sejumlah daerah di dua wilayah itu mulai hari ini, 8 Maret 2022 sampai dengan 14 Maret 2022 mendatang.

PPKM diperpanjang terlihat dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menyebut dalam perpanjang PPKM periode ini, ada sejumlah daerah yang mengalami perubahan level.

Baca Juga: Berikut 5 Racikan Kopi Sehat untuk Penambah Stamina Pria, Yuk Dicoba!

Dimana daerah dengan status PPKM Level 3 turun dari 108 daerah menjadi 84 daerah.

Sedangkan untuk jumlah daerah PPKM level 2 naik dari 13 daerah menjadi 37 daerah, termasuk di dalamnya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

"Sedangkan untuk jumlah daerah pada Level 4 tidak mengalami perubahan yaitu, 7 daerah yang didominasi oleh seluruh kabupaten/kota di Provinsi DI.Yogyakarta, Kota Magelang, dan Kota Madiun," ungkap Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa, 8 Maret 2022.

Berikut daftar lengkap status daerah sebagaimana dilansir dari PMJ News:

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah