TERBARU! Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Antigen dan PCR

- 7 Maret 2022, 19:33 WIB
Ilustrasi, TERBARU! Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Antigen dan PCR
Ilustrasi, TERBARU! Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Antigen dan PCR /Marhum/Klik Banggai

KLIK BANGGAI - Kabar gembira bagi masyarakat tanah air. Pasalnya, pemerintah kali ini telah menyiapkan kebijakan baru terkait penanganan Covid-19.

Betapa tidak kebijakan yang dimaksud yakni persyaratan perjalanan domestik, aktivitas kompetisi olahraga, hingga uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina.

Saat ini, kondisi dan penanganan covid-19 di tanah air terus membaik dengan tren kasus harian nasional yang menurun signifikan, begitu juga dengan tingkat perawatan di rumah sakit dan tingkat kematian.

Baca Juga: Dicap Intoleran dan Radikal, Ceramah Ustadz Abdul Somad dan Felix Siauw Masih Diminati Publik

Hal tersebut disampaikan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Joko Widodo) melalui konferensi video, Senin 7 Maret 2022 siang.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait, yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” ujar Luhut.

Baca Juga: Operasi Pasar Murah di Donggala, Satgas Pangan Distribusikan 2 Ton Minyak Goreng Hasil Sitaan

Sementara itu, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat disaksikan penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta kapasitas menyesuaikan dengan level masing-masing wilayah.

“Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut: Level 4: 25 persen, Level 3: 50 persen, Level 2: 75 persen, dan Level 1: 100 persen,” ungkapnya.

Selain itu, melalui dalam Ratas juga diputuskan adanya uji coba PPLN tanpa karantina yang akan diberlakukan di Bali mulai 7 Maret ini. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x