KLIK BANGGAI - Baru-baru ini Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan keputusan baru terkait situasi Pandemi Covid-19.
Betapa tidak, saat ini, Kerjaan Arab Saudi resmi mencabut hampir semua pembatasan terkait Covid-19, Seperti jaga jarak, memakai masker hingga karantina bagi pendatang.
Meski begitu, dalam keputusan Kerjaan Arab Saudi itu tetap mewajibkan memakai masker bagi pengunjung di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Baca Juga: RESMI! Arab Saudi Cabut Aturan Prokes Covid-19, Pendatang Tak Lagi Wajib Karantina
Media Saudi Gazette melaporkan, Arab Saudi juga sekarang tidak mewajibkan penggunaan masker di luar ruangan.
Hal itu juga berlaku di dua masjid suci, yakni Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Baca Juga: Alhamdulillah, Arab Saudi Hapus Aturan Memakai Masker dan Karantina
Adapun jemaah di luar ruangan tak lagi diharuskan menggunakan masker. Aturan jaga jarak pun dihapuskan.
Walaupun para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker saat berada di dalam ruangan masjid.
Keputusan ini diumumkan oleh sumber resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan mulai berlaku mulai Sabtu 5 Maret 2022 waktu Arab Saudi atau Minggu 6 Maret 2022 WIB.
Artikel Rekomendasi