Ternyata Tiga Negara Ini Telah Melakukan Pelonggaran Peraturan Covid-19, Indonesia Kapan?

- 5 Maret 2022, 22:56 WIB
Tiga Negara Ini Telah Melakukan Pelonggaran Peraturan Covid-19, Indonesia Kapan?
Tiga Negara Ini Telah Melakukan Pelonggaran Peraturan Covid-19, Indonesia Kapan? /Dado Ruvic/Pikiran Rakyat Depok.com/Reuters

KLIK BANGGAI - Sekira tiga negara di dunia telah melakukan pelonggaran peraturan Covid-19.

Tiga negara yang melakukan pelonggaran peraturan Covid-19 itu yakni Inggris, Swedia dan Norwegia.

Dikutip dari laman Covid-19.go.id bahwa, Pelonggaran ini dilakukan melalui 3 pertimbangan utama yaitu kasus kematian yang rendah, cakupan vaksin dosis lengkap yang tinggi, dan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Menag Yaqut Dikabarkan Berpura-pura Jadi Mualaf Agar Jadi Menteri Melalui NU, Benarkah?

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan resminya mengatakan Data kasus positif di 3 negara ini menunjukkan grafik yang sebelumnya melonjak tajam kini jauh menurun. 

Meskipun kenaikan kasusnya tajam, namun angka kematian jauh lebih rendah dari gelombang sebelumnya. 

Baca Juga: READY! Kode Redeem ML Rilis Minggu 6 Maret 2022: Banjir Hadiah Gratis Resmi Persembahan dari Moonton

Terdapat variasi angka kematian antar negara tergantung berbagai faktor. 

Seperti Norwegia misalnya, angka kematiannya justru meningkat lebih tinggi dibanding gelombang sebelumnya. 

Selain angka kasus, keputusan melonggarkan pembatasan juga didasari cakupan vaksinasi dosis lengkap yang melebihi 70% populasi. 

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah