Tuai Penolakan, Menaker Ida Akhirnya Batalkan Aturan Baru JHT, Jaminan Hari Tua Kembali ke Regulasi Lama

- 2 Maret 2022, 16:06 WIB
Menaker Ida Fauziyah resmi membatalkan aturan baru pengajuan dana JHT.
Menaker Ida Fauziyah resmi membatalkan aturan baru pengajuan dana JHT. /

KLIK BANGGAI – Pemerintah akhirnya resmi membatalkan aturan baru tentang pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT).

Pembatalan atas kebijakan tersebut menyusul banyaknya penolakan atas regulasi JHT terbaru.

Pembatalan aturan baru JHT tersebut dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Alhasil, JHT tata cara pengajuan JHT dikembalikan sebagaimana aturan lama yang sebelumnya diberlakukan.

Diketahui, dalam aturan baru tersebut dana JHT hanya bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun. Hal itulah yang kemudian ramai-ramai ditolak.

Baca Juga: Polemik Panas Atta Halilintar dan Uus, sang Komika 'Haramkan' Dirinya Hadiri Acara Suami Aurel Hermansyah

Melansir dari Kabar Besuki pada 2 Maret 2022 dalam artikel berjudul: 'Aturan JHT Baru Resmi Dibatalkan, Ida Fauziyah: Tidak Terkecuali Bagi yang Ter-PHK Maupun Mengundurkan Diri', disampaikan bahwa;

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah memerintahkan revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Proses revisi masih berlangsung dan mempercepat proses revisi, Kementerian Tenaga Kerja kini aktif menyerap aspirasi dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x