Aturan Baru, BPJS Kesehatan Multifungsi, Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pengurusan SIM, STNK hingga SKCK

- 19 Februari 2022, 17:11 WIB
Ilustrasi - BPJS Kesehatan kini menjadi multifungsi untuk dijadikan syarat dalam pengurusan sejumlah layanan.
Ilustrasi - BPJS Kesehatan kini menjadi multifungsi untuk dijadikan syarat dalam pengurusan sejumlah layanan. /ANTARA/Syifa Yulinnas

KLIK BANGGAI - BPJS Kesehatan akan bertransformasi menjadi multifungsi dengan tidak hanya menyajikan layanan kesehatan semata kepada masyarakat.

Mulai 1 Maret 2022, BPJS Kesehatan telah bisa digunakan sebagai syarat pendaftaran peralihan hak tanah dalam proses jual beli.

Bukan hanya itu, BPJS Kesehatan juga akan bisa dijadikan syarat untuk memperoleh sejumlah layanan lainnya.

Layanan dimaksud yakni, pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Motor Kendaraan (STNK) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya mendorong seluruh masyarakat supaya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional melalui program BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ada 20 Juta Orang di Tanah Air Belum Dapatkan Vaksinasi Dosis Kedua

Perubahan atas kebijakan itu sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Aturan tersebut diteken pada 6 Januari 2022. Dalam beleid itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Motor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi Inpres.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x