Polri Tegaskan Polisi Tidak Boleh Bawa Senpi Berpeluru Tajam Saat Amankan Unras

- 14 Februari 2022, 14:04 WIB
Aksi Penolakan Izin Tambang di Parigi Moutong Sulawesi Tengah
Aksi Penolakan Izin Tambang di Parigi Moutong Sulawesi Tengah /Humas Polda Sulteng/

KLIK BANGGAI - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa dalam mengamankan aksi unjuk rasa (Unras) anggota Polisi tidak diperbolehkan membawa senjata api (Senpi) berpeluru tajam.

Penegasan Polri itu, berkenaan dengan adanya salah satu warga yang tewas tertembak dalam aksi unjuk rasa di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Diketahui, aksi unjuk rasa di Parigi Moutong itu terkait dengan penolakan izin tambang PT Trio Kencana pada Sabtu 12 Februari 2022.

Baca Juga: China Mulai Uji Jaringan 6G dan Disebut 100 Kali Lebih Cepat Dibanding 5G

"Tak boleh ada polisi bawa senjata api peluru tajam saat unjuk rasa itu SOP-nya," terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media, Senin 14 Februari 2022, dikutip dari PMJ News.

Dedi kembali menjelaskan, walaupun dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada untuk mengamankan aksi unjuk rasa telah terbagi ke beberapa tahapan zona tingkat keamanan. Tetapi, tembakan senjata api tetap tidak diperbolehkan.

Baca Juga: BPNT Rp200 Ribu Masih Cair Bulan Ini, Yuk Kunjungi Link Berikut Lalu Cek Status Penerima Bansos Sembako 2022

"Itu tahapannya jelas bila masuk tahapan di zona hijau masih zona damai, kuning tren eskalasi meningkat, kalau merah ada korban jiwa masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Soal Aksi Unjuk Rasa di Parigi Moutong, Rusdy Mastura Minta Kepolisian Lakukan Ini

Meski begitu, Dedi tidak tahu bagaimana situasi zona ketika kejadian aksi unjuk rasa tersebut. Namun dari laporan yang ada, pihak demonstran dikabarkan telah melakukan upaya perlawanan kepada anggota kepolisian.

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah