KLIK BANGGAI - Polwan Cantik Briptu Christy Triwahyuni Cantika asal Manado saat ini tengah ramai diperbincangkan.
Pasalnya, nama Briptu Christy dikait-kaitkan dengan video asusila hingga diamankan oleh Polda Metro Jaya.
Namun benarkah Briptu Christy ditangkap atas dugaan video asusila?
Polda Metro Jaya menegaskan isu dugaan video asusila terkait Polisi Wanita (Polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika sehingga dia ditangkap, adalah tidak benar.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris, Salah Satunya Ketua JI Cabang Bengkulu
"Tidak benar ya, jadi kita Polda Metro Jaya hanya membantu mengamankan atas permintaan Polda Sulawesi Utara terkait dengan persoalan Briptu Christy yang meninggalkan tugas sejak 15 November 2021," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.
Zulpan mengatakan, Briptu Christy diamankan sesuai dengan daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan Provost Polda Sulawesi Utara bernomor 01-1-HUK Tahun 2022.
Baca Juga: Bahas IKN, Ridwal Kamil Beri Usulan Luas Ibu Kota Negara Baru Belajar dari Washington DC
Polda Metro Jaya yang menemukan keberadaan Briptu Christy kemudian menangkapnya berdasarkan surat DPO tersebut.
Artikel Rekomendasi