Kemenag Keluarkan Surat Edaran Untuk Atur Pelaksanaan Ibadah Demi Cegah Penyebaran Omicron

- 6 Februari 2022, 22:40 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kemenag Keluarkan Surat Edaran Untuk Atur Pelaksanaan Ibadah Demi Cegah Penyebaran Omicron
Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kemenag Keluarkan Surat Edaran Untuk Atur Pelaksanaan Ibadah Demi Cegah Penyebaran Omicron /Kemenag/

KLIK BANGGAI - Kementerian Agama (Kemenag) kembali keluarkan kebijakan baru melalui surat edaran (SE).

Surat edaran yang dikeluarkan Kemenag itu untuk mengatur pelaksanaan ibadah (peribadatan/keagamaan) di rumah ibadah.

Dikeluarkannya surat edaran tersebut dengan maksud untuk menekan lonjakan Covid-19 varian Omicron.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Baca Juga: Kakek Ini Dikeroyok Hingga Tewas Karena Dituduh Maling, Polisi Lakukan Hal ini

"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," terang Menag di Jakarta, Minggu 6 Februari 2022.

"Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” lanjutnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Masuk Rumah Sakit, Agung Kristiyanto: Perlu Penanganan Operasi

“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” sambungnya.

Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan.

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah