OJK Ingatkan Pembiayaan Tidak Menagih dan Tarik Kendaraan Menunggak Angsuran Dijalan

- 29 Januari 2022, 12:42 WIB
Ilustrasi, OJK Ingatkan Pembiayaan Atau Leasing Tidak Menagih dan Tarik Kendaraan Menunggak Angsuran Dijalan
Ilustrasi, OJK Ingatkan Pembiayaan Atau Leasing Tidak Menagih dan Tarik Kendaraan Menunggak Angsuran Dijalan /sandimerahputih.com/

KLIK BANGGAI - Perusahaan pembiayaan atau leasing tidak boleh melakukan penagihan maupun penarikan atau perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran di jalanan.

Tidak hanya itu, leasing atau perusahaan pembiayaan juga diingatkan untuk tidak melakukan kekerasan terhadap nasabah.

Hal itu, diungkap oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar Yusri dikutip dari ANTARA.

"Dalam melakukan penagihan itu ada etikanya, jika perusahaan pembiayaan mempekerjakan debt collector maka harus orang-orang yang bersertifikat," kata Kepala OJK Sumbar Yusri di Padang, Jumat.

Baca Juga: Jokowi Bongkar Fakta Baru Soal IKN: Bukan Hanya Pindah Gedung

Menurut dia jika ada perusahaan pembiayaan yang melakukan cara-cara penagihan dengan kekerasan di jalanan maka masyarakat dapat melaporkan ke OJK.

"Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan tersebut," ujarnya.

Akan tetapi ia juga mengingatkan masyarakat yang memiliki cicilan kendaraan pada perusahaan pembiayaan juga harus menunaikan kewajiban dengan membayar angsuran secara rutin hingga lunas.

Baca Juga: Kode Redeem FF Update Sabtu 29 Januari 2022: Borong Segudang Hadiah Gratis Terbaru dari Garena

"Jangan sampai saat petugas perusahaan pembiayaan datang ke rumah, malah ditunggu oleh orang sekampung menggunakan parang sehingga akhirnya petugas tidak bisa melakukan penagihan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini