KLIK BANGGAI - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang harus selalu dibawa saat sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen tersebut masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Hari ini Selasa 25 Januari 2022, mobil SIM Keliling pertama ada di Kampus Trilogi Kalibata bagi warga Jakarta Selatan.
Bagi warga Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling hari ini dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Heboh Raja Salman Dikabarkan Meninggal Dunia, Ternyata Ini Kata KJRI Jeddah
Baca Juga: Mengejutkan! Dorce Gamalama Mengaku Telah Siapkan Kain Kafan dan Liang Lahat
Selanjutnya, di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.
Berikutnya, warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitas tersebut, jadwal SIM keliling hari ini terletak di Grand Mall Cakung.
Waktu operasional SIM Keliling Ibu Kota mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Baca Juga: Pemprov Sulteng Minta Masyarakat Tidak 'Panic Buying' dan Timbun Minyak Goreng
Artikel Rekomendasi