KLIK BANGGAI - Pakar Hukum Pidana Refly Harun menilai Habib Bahar bin Smith seharusnya dibebaskan.
Refly Harun menyebut hukum negara telah hancur karena menilai ada yang tidak sesuai prosedur hukum dalam kasus Habib Bahar bin Smith.
Pandangan itu disampaikan Refly Harun saat berbincang-bincang dengan Pakar Hukum Pidana Dr. Muhammad Taufiq dalam acara podcast miliknya yang tayang di YouTube pada 19 Januari 2022 lalu.
Kasus Habib Bahar bin Smith atas laporan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA memang menyita perhatian banyak pihak.
Atas tuduhan tersebut, saat ini Polda Jabar telah melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith.
Baca Juga: Ikuti Jejak Instagram, TikTok Dikabarkan Bakal Hadirkan Layanan Baru Berbayar
Adapun salah satu pembahasan pada podcast Refly Harun adalah mempertanyakan soal kasus Habib Bahar bin Smith karena mengkritik Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
"Pak Dudung yang dikritik, tapi yang lapor orang lain dengan kasus ujaran kebencian," kata Refly sebagaimana dikutip dari Galamedia News pada 22 Januari 2022 dalam artikel berjudul: 'Habib Bahar Seharusnya Dituntut Bebas dan Dibebaskan Hakim, Pakar Hukum Pidana: Hukum Negara Ini Hancur'.
Terkait hal itu, Muhammad Taufiq mengatakan, itu secara formal hukum acaranya salah.
Artikel Rekomendasi