KLIK BANGGAI - Pelaksanaan vaksin booster atau vaksinasi Covid-19 dosis ketiga untuk masyarakat umum akan dilakukan paling lambat awal Februari 2022.
Vaksin Booster ini diperuntukkan untuk masyarakat umum yang berusia lebih dari 18 tahun.
Pelaksanaan vaksin booster untuk masyarakat umum ini diungkap oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga: Cara Mudah Cek Tiket Vaksin Booster di PeduliLindungi
Pelaksanaan tersebut menyusul vaksinasi booster tehadap lansia dan kelompok rentan.
“Vaksinasi masyarakat umum selain lansia dan kelompok rentan paling lambat awal Februari,” terang Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi, di Jakarta Jumat 14 Januari 2022, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Ternyata Begini Perjalanan Sultan Ghozali, Mahasiswa Berhasil Raup Rp1,5 Miliar Dari Foto Selfie
Baca Juga: CEK FAKTA: Habib Kribo tak Gentar Diteror akan Dibunuh FPI! Benarkah? Simak Penjelasan Berikut
Lebih jauh, Nadia menuturkan, syarat vaksinasi booster untuk masyarakat dan lansia maupun kelompok rentan sama.
Yaitu telah mendapatkan vaksin Covid-19 primer (dosis 1 dan 2) minimal enam bulan terakhir.
Artikel Rekomendasi