KLIK BANGGAI - Sejak 12 Januari 2022 pemerintah resmi melaksanakan vaksin bosster atau vaksinasi Covid-19 dosis ketiga di seluruh wilayah Indonesia.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa vaksin booster gratis atau tanpa pungutan sedikit pun.
Vaksin Booster ini berdasarkan Surat Edaran No. HK.02.02/II/252/2022 ini di antaranya mengatur tentang jenis vaksin booster yang diberikan di bulan Januari 2022.
Baca Juga: Setelah Ferdinand Hutahaean, Kini Denny Siregar Dilaporkan Atas Dugaan Ujaran Kebencian
Untuk penerima dosis primer Sinovac akan diberikan booster berupa ½ dosis vaksin AstraZeneca (0,25 ml) atau ½ dosis vaksin Pfizer (0,15 ml).
Untuk penerima dosis primer AstraZeneca, maka akan diberikan booster berupa ½ dosis vaksin Moderna (0,25 ml) atau ½ dosis vaksin Pfizer (0,15 ml).
Selain itu, surat edaran ini mengatur syarat untuk menerima vaksin Booster, seperti harus berusia 18 tahun ke atas, skema prioritas untuk lansia dan penderita masalah kekebalan tubuh (immunocompromised).
Serta bagi yang telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Artikel Rekomendasi