KLIK BANGGAI - Setelah ditetapkannya Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka, nama Ustadz Abdul Somad kini ramai diperbincangkan warganet.
Tidak hanya itu saja, kini beredar informasi bahwa Ustadz Abdul Somad (UAS) dijemput dan didakwa hukuman 10 tahun penjara.
Informasi terkait Ustadz Abdul Somad Dijemput dan didakwa kurungan 10 tahun penjara itu beredar melalui video di kanal YouTube Pakde TV, Selasa 12 Januari 2022, dengan judul:
KPK!! ABDUL SAMAD DID4KW4 KVRVNG4N DIATAS 10 TAHUN!!! KPK
Selain itu, thumbnail video tersebut juga menarasikan:
BREAKING NEWS!!!
ABDUL SOMAD DIJEMPUT?
Baca Juga: Hasil Tes Urine Ardhito Pramono Ternyata Positif Narkoba
TERSANGKA DIDAKWA HUKUMAN 10 TAHUN
Benarkah Ustadz Abdul Somad Dijemput dan didakwa kurungan 10 tahun penjara?
Baca Juga: Borong Hadiah Gratis: Buruan Tukarkan Kode Redeem ML Rilis Kamis 13 Januari 2022
Penjelasan
Menurut penelusuran Klik Banggai, video tersebut sama sekali tidak menjelaskan terkait adanya pihak aparat kepolisian menjemput maupun adanya dakwaan terhadap Abdul Somad.
Video tersebut hanya menjelaskan nama Ustadz Abdul Somad sedang ramai diperbincangkan oleh warganet yang dikaitkan dengan kasus yang menyeret Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga: Polisi Temukan Barang Bukti Ini Saat Menangkap Ardhito Pramono
Sebab, dengan kasus yang menimpa Ferdinand Hutahaean, sejumlah warganet meminta agar UAS dapat ditangkap atas dugaan penistaan agama.
Selain itu, video tersebut menyebutkan bahwa hukuman 10 tahun penjara bukanlah buat UAS, melainkan ancaman hukuman untuk Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Begini Cara Efektif Putus Rantai Penularan Omicron Menurut Para Ahli
Selain itu, dari berbagai sumber, tim KLIK BANGGAI tidak menemukan adanya informasi resmi UAS dijemput oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus penistaan agama.
Kesimpulan
Bahwa informasi yang beredar tersebut merupakan informasi sesat dan missleading content. ***
Artikel Rekomendasi