CEK FAKTA: Ustadz Abdul Somad Dijemput dan Didakwa Kurungan 10 Tahun? Simak Fakta Sebenarnya

- 12 Januari 2022, 20:08 WIB
Thumbnail video yang menyebutkan Ustadz Abdul Somad (UAS) dijemput dan didakwa hukuman 10 tahun
Thumbnail video yang menyebutkan Ustadz Abdul Somad (UAS) dijemput dan didakwa hukuman 10 tahun /Tangkap layar/YouTube Pakde TV

KLIK BANGGAI - Setelah ditetapkannya Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka, nama Ustadz Abdul Somad kini ramai diperbincangkan warganet.

Tidak hanya itu saja, kini beredar informasi bahwa Ustadz Abdul Somad (UAS) dijemput dan didakwa hukuman 10 tahun penjara.

Informasi terkait Ustadz Abdul Somad Dijemput dan didakwa kurungan 10 tahun penjara itu beredar melalui video di kanal YouTube Pakde TV, Selasa 12 Januari 2022, dengan judul:

Baca Juga: Video Pengakuan Raffi Ahmad Tak Miliki Hasrat Lagi Pada Nagita Slavina Beredar, Ternyata Ini yang Terjadi

KPK!! ABDUL SAMAD DID4KW4 KVRVNG4N DIATAS 10 TAHUN!!! KPK

Selain itu, thumbnail video tersebut juga menarasikan:

BREAKING NEWS!!!

ABDUL SOMAD DIJEMPUT?

Baca Juga: Hasil Tes Urine Ardhito Pramono Ternyata Positif Narkoba

TERSANGKA DIDAKWA HUKUMAN 10 TAHUN 

Benarkah Ustadz Abdul Somad Dijemput dan didakwa kurungan 10 tahun penjara?

Baca Juga: Borong Hadiah Gratis: Buruan Tukarkan Kode Redeem ML Rilis Kamis 13 Januari 2022

Penjelasan

Menurut penelusuran Klik Banggai, video tersebut sama sekali tidak menjelaskan terkait adanya pihak aparat kepolisian menjemput maupun adanya dakwaan terhadap Abdul Somad.

Video tersebut hanya menjelaskan nama Ustadz Abdul Somad sedang ramai diperbincangkan oleh warganet yang dikaitkan dengan kasus yang menyeret Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Polisi Temukan Barang Bukti Ini Saat Menangkap Ardhito Pramono

Sebab, dengan kasus yang menimpa Ferdinand Hutahaean, sejumlah warganet meminta agar UAS dapat ditangkap atas dugaan penistaan agama.

Selain itu, video tersebut menyebutkan bahwa hukuman 10 tahun penjara bukanlah buat UAS, melainkan ancaman hukuman untuk Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Begini Cara Efektif Putus Rantai Penularan Omicron Menurut Para Ahli

Selain itu, dari berbagai sumber, tim KLIK BANGGAI tidak menemukan adanya informasi resmi UAS dijemput oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus penistaan agama.

Kesimpulan

Bahwa informasi yang beredar tersebut merupakan informasi sesat dan missleading content. ***

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah