Untuk Para ASN, Simak Pembaharuan Sistem Kerja di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2022

- 7 Januari 2022, 21:35 WIB
Ilustrasi, Untuk Para ASN, Simak Pembaharuan Sistem Kerja di Masa Pandemi Covid-19
Ilustrasi, Untuk Para ASN, Simak Pembaharuan Sistem Kerja di Masa Pandemi Covid-19 /pemkab gowa/

KLIK BANGGAI - Dalam situasi Pandemi Covid-19 saat ini, Menpan RB Tjahjo Kumolo melakukan pembaharuan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).

Pembaharuan sistem kerja ASN itu tercantum dalam surat edaran (SE) Menpan RB Nomor 01 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021.

Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Gading Marten dan Gisel Ketahuan Liburan Bareng di Bali, Akankah Orang Tua Gempi Rujuk?

"Edaran ini diterbitkan dengan memperhatikan arahan Presiden RI Joko Widodo dan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Covid-19," jelas Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Jumat 7 Januari 2022, dikutip dari PMJ News.

Dengan ditetapkannya aturan ini, maka kapasitas kantor pemerintahan sektor non-esensial, kantor pemerintahan sektor esensial, dan kantor pemerintahan sektor kritikal berubah. 

Baca Juga: CEK FAKTA: Bahar bin Smith Mengamuk Dipenjara? Simak Penjelasan Berikut

Pemerintah tetap memberikan opsi Work From Home (WFH) atau Work From Office (WFO) untuk PNS.

Berikut perincian aturan kerja ASN yang tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 ini yang diterbitkan pada 5 Januari 2022:

Baca Juga: Terbaru! Kode Redeem PUBG Mobile Rilis 8 Januari 2022: Tukarkan Lalu Klaim Hadiah Gratis Persembahan Krafton

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x