Cegah dan Pengendalian Varian Omicron, Menkes Keluarkan Surat Edaran, Kepala Daerah Simak Ini!

- 5 Januari 2022, 13:53 WIB
Ilustrasi, Cegah dan Pengendalian Varian Omicron, Menkes Keluarkan Surat Edaran, Kepala Daerah Simak Ini!
Ilustrasi, Cegah dan Pengendalian Varian Omicron, Menkes Keluarkan Surat Edaran, Kepala Daerah Simak Ini! /Reuters/Willy Kurniawan/

KLIK BANGGAI - Demi pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron di Tanah Air, Pemerintah mengeluarkan aturan melalui Surat Edaran.

Aturan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 30 Desember 2021 lalu.

Dengan adanya Surat Edaran (SE) tersebut, seluruh Kepala Daerah agar dapat bersinergi bersama pemerintah pusat dalam pencegahan varian Omicron.

Baca Juga: Gawat! Varian Omicron Belum Usai, Kini Infeksi Covid-19 Baru Muncul di Israel, Apa Itu Florona?

Untuk diketahui, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang diteken Menteri Kesehatan.

"Terbitnya aturan ini untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” terang Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi melalui siaran persnya kepada pewarta, di Jakarta, Selasa 4 Januari 2022 malam, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Kesehatan Dorce Gamalama Memburuk, Presiden Jokowi hingga Erick Thohir Jenguk sang Artis yang Semakin Kurus

“Fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaan pasien konfirmasi positif Covid-19," kata Siti Nadia.

Selain itu, Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), yaitu aktif melakukan pemantauan jika ditemukan klaster baru Covid-19.

Baca Juga: Beredar Tautan Daftar Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Januari 2022, Benarkah?

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah