KLIK BANGGAI – Pendakwah Habib Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian.
Atas dasar itu, Polda Jawa Barat (Jabar) pun kemudian menahan Habib Bahar bin Smith.
Kabar tentang penahanan Habib Bahar bin Smith dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol, Arief Rachman.
“Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud kepada BS penyidik melakukan satu penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujarnya di Mapolda Jabar, Senin, 3 Januari 2022.
Dikutip dari artikel Galamedia News hari ini Selasa, 4 Januari 2022 berjudul: 'Habib Bahar Ditahan, Ferdinand Hutahaean: Sangat Bisa Diterima Akal Sehat, Sebab…', Arief Rachman menyampaikan bahwa;
Baca Juga: Ternyata Begini Keistimewaan Weton Orang yang Lahir di Hari Selasa Menurut Primbon Jawa
Penahanan ini dilakukan usai proses penyidikan dan pemeriksaan yang dijalani Habib Bahar sejak siang hari kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif,” ungkap Arief.
Artikel Rekomendasi