Vaksin Booster Dilaksanakan 12 Januari 2022 Mendatang, Simak Informasi Tentang Syarat Vaksinasi Dosis Ketiga

- 3 Januari 2022, 21:04 WIB
Ilustrasi - Pemberian vaksin Booster akan dilaksanakan 12 Januari 2022 mendatang.
Ilustrasi - Pemberian vaksin Booster akan dilaksanakan 12 Januari 2022 mendatang. /unsplash.com/Hakan Nural/

KLIK BANGGAI - Program vaksinasi untuk dosis ketiga atau booster akan mulai dilaksanakan pada 12 Januari 2022 mendatang.

Bagi masyarakat yang akan menerima vaksin booster harap sejumlah persyaratan serta hal-hal lain terkait vaksinasi dosis ketiga ini.

Adapun syarat atau hal-hal terkait vaksin booster dimaksud meliputi meliputi kategori usia, kuota bulan ini, Provinsi mana saja, hingga jenis vaksin.

Dikutip dari artikel Berita DIY berjudul: 'Syarat Vaksin Booster Mulai 12 Januari 2022: Usia, Provinsi Mana Saja, Jenis Vaksin, dan Kuota Bulan Ini' pada Senin, 3 Januari 2022 disampaikan bahwa;

Menteri Budi melaporkan tentang syarat penerima vaksin booster melalui Keterangan Pers Hasil Rapat Terbatas Evaluasi PPKM yang disiarkan di kanal YouTube 'Sektretariat Presiden' hari ini, Senin, 3 Januari 2022.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka 2 Hari Lagi, Lakukan Cara Ini untuk Dapat Insentif Rp3,55 Juta

Sebelumnya Menkes mengumumkan perkembangan Covid-19 Omicron di Indonesia yang per hari ini sudah mencapai 152 orang dengan tambahan 16 kasus dari dua hari yang lalu.

Dia juga menegaskan semua penyintas yang terinfeksi Omicron berasal dari perjalanan luar negeri, mengingat ada 408.000 orang di seluruh dunia yang mengidap varian asli Afrika Selatan itu.

Kabar baiknya, varian Omicron secara klinis tidak terlalu menimbulkan perawatan berat terlebih sebagian masyarakat sudah divaksin yang tentunya membantu meningkatkan ketahanan terhadap virus.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini